Wartawan Dairi Laporkan Pemilik Akun "Papy Sianturi" Dugaan Ancam & Hina Buntut Pemberitaan Tambang Emas Ilegal
*DAIRI* — Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Kabupaten Dairi. Baslan Naibaho, Kabiro Media Online _Mitra Bhayangkara_, resmi mengadukan dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan ancaman ke Polres Dairi, Rabu (5/8/2026).
Pengaduan bernomor 07/DUM/MB/VIII/2026 itu dilayangkan Direktur PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar., S.Th. Terlapor adalah pemilik akun Facebook "Papy Sianturi" yang mengaku bernama Tobok Sianturi.
DARI PENERTIBAN PETI KE ANCAMAN LIVE
Dugaan pengancaman ini bermula dari pemberitaan Baslan terkait maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin / PETI di Dairi.
Puncaknya saat ada operasi gabungan Kepolisian, TNI, Forkopimda dan Dinas Kehutanan untuk menertibkan tambang emas di Desa Kuta Udang, Kec. Pegagan Hilir.
Tak terima dengan penertiban tersebut, Tobok Sianturi kemudian menggelar siaran langsung di Facebook.
Dalam live yang disaksikan publik itu, ia diduga menyebut nama Baslan Naibaho dengan kata-kata kasar termasuk kata "Babi". Ia juga menantang duel dan melontarkan ancaman:
_"Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho... kasusmu masih kami simpan... apabila ku naikkan bisa hancur... kita tunggu tanggal mainnya,"_
Menurut Mitra Bhayangkara, siaran langsung itu bukan sekadar serangan pribadi. Ini adalah bentuk intimidasi agar pemberitaan soal PETI dihentikan.
_"Perbuatan tersebut bukan hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,"_ tegas Jansen dalam surat pengaduan.
Dalam Dumas-nya, Mitra Bhayangkara menduga ada kaitan antara ancaman ini dengan upaya pembungkaman terhadap pengungkapan PETI di Dairi.
Pihaknya meminta Polres Dairi segera:
1. Memanggil dan memeriksa Tobok Sianturi
2. Mengamankan barang bukti digital: video live, screen recording
3. Melakukan digital forensik terhadap akun "Papy Sianturi"
Laporan disangkakan melanggar:
1. UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 ayat 1 : Ancaman 2 tahun penjara bagi yang menghalangi kerja wartawan
2. UU ITE No. 1/2024 : Ancaman dan penghinaan di media elektronik
3. KUHP Nasional UU No. 1/2023 : Ancaman, penghinaan, dan mengganggu ketertiban umum
4. UU Minerba No. 3/2020 : Terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin
DESAKAN PUBLIK: USUT TUNTAS, JANGAN ADA "BEKING"
_"Kepada Papy Sianturi alias Tobok Sianturi, publik berhak tahu, bukan diancam. Jika tidak terima pemberitaan, gunakan hak jawab sesuai UU Pers. Bukan dengan hinaan, bukan dengan kata 'Babi', bukan dengan ancaman di ruang publik,"_ ujar Jansen.
_"Media sosial bukan kebal hukum. Setiap kata di Facebook Live disaksikan dunia dan bisa jadi barang bukti di pengadilan. Berdebatlah dengan data, bukan intimidasi,"_ lanjutnya.
Kini publik mendesak Kapolres Dairi:
1. Usut tuntas dan profesional. Jangan tebang pilih. Panggil dan periksa terlapor secara transparan
2. Berikan perlindungan hukum kepada Baslan Naibaho dan seluruh wartawan di Dairi sesuai Pasal 8 UU Pers
3. Dalami dugaan keterkaitan antara pelaku ancaman dengan pihak yang diuntungkan dari aktivitas PETI. Jangan biarkan ada "beking" di balik layar
4. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada yang mengetahui PETI namun justru mengintimidasi pelapor, maka itu juga harus diusut
_"Menyerang wartawan karena memberitakan fakta sama artinya melawan keterbukaan informasi dan melawan hukum. Kemerdekaan pers bukan hadiah. Ia adalah pilar demokrasi. Membiarkan wartawan diancam berarti membiarkan kebenaran dibunuh pelan-pelan,"_ pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Polres Dairi terkait tindak lanjut laporan masih diupayakan.
Terpisah, DPD MOSI Sumatera Utara mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. DPD MOSI mendukung penuh Polres Dairi menindak tegas pelaku.