Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, ditunjuk sebagai salah satu anggota tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU)

Random Posts

Entertainment

Follow US

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, ditunjuk sebagai salah satu anggota tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU)

Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, ditunjuk sebagai salah satu anggota tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


 Tim tersebut dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menangani proses penyidikan perkara dimaksud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penunjukan tersebut. Ia menyebut Muhibuddin menjadi salah satu dari sembilan penyidik yang dipercaya Kejaksaan Agung untuk menangani kasus tersebut.

Rizaldi menyatakan pihaknya meyakini Muhibuddin akan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas penyidikan secara objektif dan berintegritas.

Ia juga mengungkapkan rekam jejak Muhibuddin sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 10 tahun menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas tersebut. Pengalaman itu dinilai menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam menyusun tim penyidik.

Selain Muhibuddin, tim penyidik juga beranggotakan Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rinaldi Umar selaku Wakajati Banten, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset, Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyusun tim tersebut tanpa melibatkan unsur dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dikoordinasikan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

TerPopuler